INFORMATION

Peraturan Undang-Undang Pelayaran di Indonesia

December 07, 2017

 

Indonesia memiliki banyak kepulauan

dengan wilayah perairan yang cukup besar sehingga dipergunakan sebagai sarana transportasi dan logistik perusahaan ekspor impor dengan tujuan meningkatan perekonomian indonesia. Dengan luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan Peraturan pelayaran pada UU No 21 Tahun 1992 yang di sempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang memiliki tujuan memperlancar arus perpindahan barang maupun penumpang melalui perairan dengan mengawasi dan melindungi angkutan di perairan yang dapat memperlancar kegiatan perekonomian nasional.

 

Dalam peraturan UU No.17 Tahun 2008 memiliki beberapa bagian peraturan pelayaran. Artikel kali ini menjelaskan tentang Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan yang diatur dalam  pasal 31 terdapat 2 ayat yaitu

  1. Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
  2. Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa sebagai berikut :

 A. bongkar muat barang

B. jasa pengurusan transportasi

C. angkutan perairan pelabuhan

D. penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

E. tally mandiri

F. depo peti kemas

G. pengelolaan kapal (ship management)

H. perantara jual beli dan sewa kapal (ship broker)

I. keagenan Awak Kapal (ship manning agency)

J. keagenan kapal

K. perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)

Pasal 32

Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2 dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.

  1. Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
  2. Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
  3. Kegiatan tally yang bukan tally mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2 huruf e dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.

untuk mempermudah pengiriman barang dan bongkar muat barang logistik di pelabuhan, kami menawarkan solusi untuk anda menggunakan Pallet Plastik dan Pallet Kayu yang sudah disertifikasi ISPM#15 

Undang- undang pelayaran yang mengatur Garis Muat Kapal dan Pemuatan terdapat 3 pasal sebagai berikut :

Pasal 147

  1. Setiap kapal yang berlayar harus ditetapkan garis muatnya sesuai dengan persyaratan.
  2. Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam Sertifikat Garis Muat.
  3. Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis Muat secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya.

Pasal 148

  1. Setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
  2. Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

Pasal 149

  1. Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelayakan peti kemas.
  2. Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

 

Dalam undang-undang terdapat ketentuan pidana pelayaran  pada  Pasal 313 yang  menyebutkan “Setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelayakan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00”

 

Safeway Indonesia memberikan solusi logistik ekspor impor perusahaan anda dengan mempermudah perpindahaan barang dari peti kemas ke gudang anda. Kami menyediakan berbagai jenis Pallet Plastik dan Pallet Kayu  yang menggunakan ISPM#15 dengan harga bersaing.

Semoga Bermanfaat!

#safewayindonesia #safewayindonesiagroup #safewaypallets #jualpalletplastik #jualpalletkayu #jualpaletplastik #PalletPlastik #PalletKayu #SpillPallet #PlastikKontainer #ISPM15 #undangundangpelayaran

Sumber : www.safeway.co.id